Hukrim

Paman Birin  OTT KPK OTT KPK Paman Birin OTT Gubernur Kalsel  OTT KPK Gubernur Kalsel  Sahbirin Noor  Buronan Kpk 

Status Tersangka KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Usai Menang Praperadilan



SELASAR.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin. Dengan putusan ini, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh KPK terhadap Paman Birin dinyatakan batal. "Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Dalam permohonannya, Paman Birin menuduh KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Politikus Golkar ini meminta agar status tersangka tersebut dibatalkan, karena menurutnya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. Hakim menyetujui argumen ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka Paman Birin tidak memenuhi prosedur dan tidak sah. "Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," kata hakim.

Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang didanai oleh APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. KPK mengungkap kasus ini pada 6 Oktober 2024 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meskipun Paman Birin tidak tertangkap dalam OTT tersebut, KPK meyakini keterlibatannya dalam kasus ini, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp12 miliar yang diduga terkait dengan Sahbirin Noor dan pihak lainnya.

Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan untuk menerima gugatan tersebut, sehingga status tersangka Paman Birin pun gugur. Sahbirin belum memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya