Kutai Kartanegara
DPRD Kukar tambang ilegal Ahmad Yani Suyono pelanggaran UU ITE 
Disebut Terlibat Tambang Ilegal, Anggota DPRD Kukar Laporkan Rekannya
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Suyono melaporkan Ahmad Yani yang juga anggota DPRD Kukar. Pelaporan terkait postingan di media sosial Facebook. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Suyono, Agus Shali, Rabu (29/7/2020).
Agus menjelaskan, laporan ke polisi dilakukan pihaknya Selasa (28/7/2020) kemarin. Suyono melampirkan tangkapan layar status akun Facebook Ahmad Yani Alimin, yang dianggap mencemarkan nama baik Suyono. Saat ini postingan tersebut sudah dihapus oleh Ahmad Yani.
“Jadi kita laporkan ke kepolisian terkait dengan indikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Kemudian unsur fitnah yang dilakukan oleh oknum yang bernama Ahmad Yani melalui media sosial. Domain kalimat yang kita adukan ialah tuduhan Suyono bermain tambang ilegal," ujar Agus.
Suyono melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Yani dengan dugaan pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2008. Menurutnya, jika Ahmad Yani tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap Suyono, maka unsur-unsur dalam Pasal 27 Ayat 3 Pasal 45 Ayat E itu akan terpenuhi.
Berita Terkait
Sebelumnya, Suyono membantah dirinya sebagai pelaku bisnis tambang ilegal. Untuk itu, ia merasa nama baiknya telah dicemarkan dan akan menyelesaikan persoalan tersebut. "Akan saya laporkan, saat ini masih menunggu kuasa hukum untuk melaporkan tuduhan tersebut," kata Suyono beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ahmad Yani menegaskan bahwa status Facebook tersebut hanyalah bercanda. Namun, dia mengaku informasi tersebut berdasarkan pengakuan Suyono sendiri, terkait keterlibatannya menjalankan tambang ilegal. Ahmad Yani menegaskan, dirinya siap hadir jika dimintai keterangan oleh penegak hukum.
"Saya posting itu cuma bersenda gurau saja. Kalau dianggap serius silakan saja. Saya akan laporkan balik, karena yang saya sampaikan itu juga sesuai fakta," kata Ahmad Yani.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu disposisi Kapolres untuk menindaklanjuti kasus itu. "Iya benar, laporan sudah masuk. Masih menunggu disposisi Kapolres dan akan kita tindaklanjuti," kata Herman.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan