Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Penyalahgunaan narkoba Rehabilitasi Raperda kukar 

DPRD Usulkan Raperda Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika



Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Betaria Magdalena.
Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Betaria Magdalena.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dan dihadiri Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar.

Mewakili Bapemperda, Anggota Bapemperda DPRD Kukar Betaria Magdalena yang menyampaikan Nota Penjelasan Bapemperda menjelaskan raperda dimaksud adalah raperda inisiatif DPRD Kukar yang menjadi skala prioritas dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020.

“Mengenai prihatinnya kita melihat peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,”ujar Betaria Magdalena.
Menurutnya Kukar adalah daerah paling rawan dalam penyebaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disebabkan karena luas wilayah Kukar, selain itu aspek perkebunan dan pertambangan juga jadi pemicu maraknya penyalahgunaan narkotika.

“Melihat grafik dari tahun 2012 hingga 2020, untuk membina atau merehabilitasi anak-anak yang kecanduan narkotika, sehingga perlu kita membuat Perda,” katanya.

Pengaturan tentang narkotika merupakan wujud dan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalah Gunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Dengan adanya Perda, ke depan kita berharap generasi muda jangan sampai menyentuh narkoba,” tutupnya.

Penulis: Awan
Editor: Faidil Adha

Berita Lainnya