Kutai Kartanegara
DPRD Kukar penggunaan masker Protokol Kesehatan Perbub Kukar 
Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Diberi Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum
SELASAR.CO, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kukar.
Perbup ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Selain itu Perbup ini untuk meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru secara efektif. Serta memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Peraturan Bupati ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kutai Kartanegara,” kata Bupati Edi Damansyah dalam Perbup tersebut.
Salah satu poin yang diatur dalam Perbup ini adalah imbauan kewajiban menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, baik di tempat umum, perkantoran, maupun tempat ibadah. Perbup ini mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial berupa kerja sosial atau membersihkan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan aktivitas fisik lainnya bagi perorangan.
Berita Terkait
Namun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar akan diberikan sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha dan izin keramaian.
“Subjek ini meliputi, perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum,” katanya.
Perbup ini berlaku setelah masa percobaan selama 7 hari kalender terhitung pada tanggal dikeluarkannya. Pemkab Kukar akan aktif dalam mensosialisasikan Perbup ini selama masa percobaan agar diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan