Kutai Kartanegara
Pibub Kukar KPU Kukar Pilkada 2020 Pilkada serentak 
Masa Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang 11-13 September
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kukar 2020. Pendaftaran akan dibuka kembali pada 11-13 September 2020.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa pendaftaran dikeluarkan sehari pasca-penutupan masa pendaftaran, yakni pada Senin 7 September kemarin. Kemudian proses sosialisasinya pada jeda waktu 8-10 September 2020.
“Tanggal 7 SK penundaan keluar, tanggal 8 hingga 10 kita sosialisasikan ke masyarakat dan parpol,” ujar Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah.
KPU Kukar juga sudah memberitahukan informasi tersebut kepada partai politik dan Liaison Officer (LO) masing-masing bakal paslon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono.
Berita Terkait
Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi secara virtual, kepada seluruh pihak yang terlibat pada proses tahapan pendaftaran. Karena masa perpanjangan pendaftaran menjadi penentu, apakah di Kukar akan hanya terdapat satu paslon atau lebih.
“Besok akan daring dengan parpol dan paslon untuk sosialisasi lanjutan,” kata Nofand.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran nantinya sama dengan proses pendaftaran yang pertama, yang mengacu pada Peraturan KPU dan Undang-undang. Pihaknya juga melakukan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran.
“Kami juga harus memperhatikan protokol Covid-nya, itu jadi evaluasi kita,” jelasnya.
Nofand juga menjelaskan pihaknya langsung melakukan verifikasi berkas persyaratan pencalonan. Verifikasi berkas dilakukan sesuai Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU.
“KPU itu menjalankan sesuai tatacara yang diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan KPU,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan