Kutai Kartanegara

Pondok Pesantren Az-Zahra Dampak tambang batu bara Desa Jembayan Loa Kulu Tambang batu bara batu bara Pencemaran lingkungan 

Keluhkan Dampak Lingkungan Tambang Batu Bara, Ponpes Az-Zahra Lapor Pemerintah



Pondok Pesantren Az-Zahra Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu (Foto: Jatam)
Pondok Pesantren Az-Zahra Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu (Foto: Jatam)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pengurus Pondok Pesantren Az-Zahra Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu melaporkan dua perusahaan tambang batu bara kepada Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), terkait dampak lingkungan pencemaran udara dari aktivitas tambang tersebut.

Menyikapi hal ini, Pemkab Kukar melakukan mediasi terhadap pengurus pondok pesantren dengan dua perusahaan tersebut, yakni PT Bara Kumala Sakti (BKS) dan PT Alam Jaya Bara Pratama (ABP). Amir Syarifuddin, pengasuh di Pondok Pesantren Az-Zahra mengaku pihaknya mengeluhkan polusi udara dan kebisingan yang disebabkan aktivitas tambang dua perusahaan tersebut.

Ia mengatakan aktivitas stockfield dua perusahaan tersebut berjarak sekitar 200 meter dari pondok pesantren, sehingga mengganggu aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren.

“Hampir semua ruangan yang kita tempati kena dampak debu batu bara itu,” ujar Amir.

Dia mengatakan pihak pesantren menginginkan agar perusahaan meminimalisir dampak pencemaran udara yang disebabkan aktivitas tambang batu bara tersebut. Ia juga berharap agar pemerintah bisa menjalankan fungsinya sehingga bisa membantu meminimalisir keluhan pihak pesantren.

“Kita punya hak yang sama untuk menghirup udara yang bersih dan segar,” ucapnya.

Sementara itu Leader Humas CSR PT ABP, Widoretno mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan debu sesuai SOP. Namun, dia mengakui dampak dari debu tersebut tidak bisa dihindari, namun pihaknya sudah menekan dampak tersebut.

Retno mengaku terkait permintaan pesantren belum diterima perusahaan secara detail dan tertuang dalam surat tertulis, namun pihaknya siap merespons permintaan dari pihak pesantren.

“Kita dari perusahaan sangat responsif dengan permintaan masyarakat. Apapun permintaan selalu kita tanggapi asalkan ada komunikasi,” katanya.

Selanjutnya pihak perusaahaan bersam pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, akan melakukan pengujian dan pengambilan sampling debu. Retno mengaku pihaknya rutin melakukan pengujian sampling debu per-triwulan, bahkan dengan adanya laporan ini pihaknya melakukan sampling kembali.

“Itu hasilnya selalu di bawah mutu, artinya debunya bisa ditolerir, kan ada aturannya seperti itu,” jelas Retno.

Sementara itu Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor mengatakan pihaknya akan melakukan pengujian sampling dalam waktu dekat. Menurutnya sampling debu harus dilakukan saat cuaca sedang panas, sehingga pihaknya bisa mengetahui hasil dari sampling tersebut.

“Karena sekarang musim hujan, kalau melakukan sampling udara dalam kondisi seperti ini, akhirnya perusahaan yang diuntungkan,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pengawasan, PT ABP sudah melakukan standard pengelolaan yang telah disepakati dalam dokumen lingkungan. Terkait jarak stockfield yang berada sekitar 200 meter dari pesantren, Alfian mengatakan jarak tersebut tidak ada dalam aturan, hanya saja idealnya paling tidak ada batasan dari perusahaan.

“Yang terpenting perusahaan itu diwajibkan melakukan sampling, kalau udara ini 6 bulan sekali. Tapi intensitasnya kami harapkan agak lebih sering kalau masuk musim kemarau,” katanya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya