Utama

Kenaikan PBB  Pajak Bumi dan Bangunan  Pemkot Samarinda  Bapenda 

Kenaikan PBB di Samarinda Maksimal 25 Persen, Pemkot Beri Diskon dan Pembebasan Denda



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan memberatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, Kamis (14/8/2025).

Menurut Fitria, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai regulasi. Namun, Pemkot Samarinda tetap berupaya agar kenaikan tersebut tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Secara aturan, evaluasi NJOP memang harus dilakukan setiap tiga tahun atau bahkan setiap tahun jika ada perubahan signifikan, seperti pembangunan jalan poros yang meningkatkan nilai tanah,” jelas Fitria.

Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Pemkot telah melakukan penyesuaian NJOP secara bertahap. Penyesuaian awal dilakukan terhadap nilai tanah, kemudian dilanjutkan dengan nilai bangunan.

Namun, untuk mengantisipasi reaksi masyarakat terhadap kenaikan PBB yang mungkin signifikan akibat penyesuaian NJOP, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 pada awal tahun. Perwali tersebut membatasi maksimal kenaikan pembayaran PBB hanya 25 persen dari tahun sebelumnya, tanpa melihat berapa besar kenaikan NJOP.

“Misalnya NJOP naik dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta, PBB yang dibayarkan tetap tidak boleh naik lebih dari 25 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain pembatasan kenaikan, Pemkot juga memberikan diskon pajak sebesar 17 persen dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia. Diskon ini diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2025 dan berlaku untuk semua Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa batasan jumlah.

“Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya membolehkan satu Nilai Objek Pajak (NOP) per wajib pajak untuk mendapatkan diskon, tahun ini seluruh NOP mendapatkan potongan 17 persen secara merata,” tambah Fitria.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan pembebasan denda dan sanksi administratif untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2025, sebagai bagian dari stimulus kepada masyarakat.

Fitria berharap masyarakat bisa memanfaatkan berbagai keringanan ini dan tidak terpancing oleh isu-isu kenaikan PBB di daerah lain. Ia juga mengimbau agar warga aktif mencari informasi ke kelurahan atau RT setempat, karena Pemkot telah melakukan sosialisasi secara masif.

“Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Samarinda tetap berpihak kepada masyarakat, sambil tetap menjalankan amanah regulasi terkait penyesuaian NJOP,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya