Utama

Sumabangan ASN Pemkot Samarinda Pemkot Samarinda 

Koalisi Anti Pungli Tolak Perwali Samarinda 88/2025, Dinilai Legalisasi Pungli Berkedok Sumbangan



Balai Kota Samarinda. Sumber: Istimewa
Balai Kota Samarinda. Sumber: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda — Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30, dan Nugal Institute menolak keras Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk legalisasi pungutan liar yang bertentangan dengan hak atas penghasilan dan kesejahteraan sosial aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD.

“Perwali ini secara terang-terangan menggeser tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan sosial kepada kantong pribadi ASN dan pegawai BUMD dengan dalih gotong royong. Ini bukan kebijakan sosial, tapi praktik pungli yang dilegalkan,” ujar Buyung dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2025).

Perwali yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk memungut sumbangan dana gotong royong dari ASN, pegawai BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya. Bagi pihak yang menolak menyumbang, diwajibkan mengisi surat pernyataan tidak bersedia yang memuat identitas, unit kerja, alasan penolakan, hingga batas waktu tidak ikut menyumbang.

Menurut Buyung, mekanisme tersebut sarat tekanan psikologis dan mencederai prinsip kesukarelaan.

“Dalam relasi kerja yang hierarkis, tidak mungkin ada kesukarelaan yang utuh. Surat pernyataan itu justru menjadi alat kontrol dan intimidasi halus terhadap pegawai,” tegasnya.

Koalisi juga menyoroti pengelolaan dana sumbangan yang dilakukan oleh Unit Pengelola Khusus yang dibentuk melalui keputusan wali kota, serta penyaluran dana yang harus mendapat persetujuan tertulis dari wali kota tanpa pengawasan DPRD.

Kondisi ini, kata Buyung, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dan membuka ruang besar bagi praktik korupsi serta konflik kepentingan.

“Wali Kota diposisikan sebagai pembuat aturan, pengelola, sekaligus pengawas. Kekuasaan yang terpusat tanpa kontrol publik adalah pintu masuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Koalisi juga menilai Pemkot Samarinda telah melampaui kewenangannya karena, berdasarkan Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), pemerintah daerah seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bukan sebagai penyelenggara langsung pengumpulan dana.

Selain itu, Perwali tersebut dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya melalui frasa multitafsir terkait sumber penghasilan yang dapat dipungut sumbangan.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa penarikan iuran di lingkungan pemerintah bersifat sukarela dan tidak memaksa. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan substansi Perwali yang mengatur kewajiban administratif bagi pihak yang menolak menyumbang.

Atas kebijakan tersebut, Koalisi Anti Pungli mendesak Wali Kota Samarinda untuk mencabut sepenuhnya Perwali Nomor 88 Tahun 2025. Mereka juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan APBD untuk kesejahteraan sosial, membuka data seluruh dana yang telah terkumpul, mengembalikannya kepada para penyumbang, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Negara tidak boleh menutupi kegagalan kebijakan sosial dengan cara memungut uang dari pegawainya sendiri. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutup Buyung.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya