Utama
Aturan selama ramadan thm tutup selama ramadan 
Aturan Ramadan di Samarinda: Takbiran Tanpa Konvoi, THM Tutup, Penukaran Uang Dibatasi
SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan sejumlah pengaturan selama Bulan Suci Ramadan, mulai dari operasional tempat hiburan malam (THM), aktivitas penukaran uang, hingga pelaksanaan takbiran keliling menjelang Idulfitri 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Marnabas Patiroy saat menjelaskan kebijakan Pemkot Samarinda dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan.
Menurut Marnabas, seluruh THM diwajibkan tutup mulai H-3 menjelang Ramadan dan baru diizinkan kembali beroperasi H-3 setelah Idulfitri. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan.
“Dalam rangka Bulan Suci Ramadan, THM harus tutup H-3, kemudian nanti H-3 setelah Idulfitri baru dibuka,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga mengatur permainan ketangkasan yang beroperasi selama Ramadan. Pengaturan tersebut akan dikoordinasikan melalui bagian kesejahteraan.
Pemkot Samarinda turut menaruh perhatian terhadap maraknya penukaran uang di luar bank. Aktivitas tersebut ditegaskan tidak diizinkan karena berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi keamanan maupun pengawasan.
“Penukaran uang itu tidak kita izinkan. Dalam waktu dekat, insya Allah pemerintah kota akan mengundang bank-bank untuk membahas hal ini,” jelasnya.
Ia menyoroti adanya aktivitas penukaran uang dengan nominal besar yang dilakukan hampir setiap hari, yang dinilai tidak wajar untuk kebutuhan Lebaran.
“Kelihatan orang menukar uang tiap hari. Kapasitas orang menukar uang untuk keperluan Lebaran berapa sih? Masa sampai Rp10 juta, Rp20 juta penukarannya,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Samarinda akan melakukan konsultasi dengan pihak perbankan guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara resmi dan sesuai aturan.
Sementara itu, terkait takbiran keliling, Pemkot Samarinda kembali menerapkan kebijakan seperti tahun sebelumnya. Takbiran diperbolehkan, namun dilakukan dengan cara yang santun dan tidak harus menggunakan kendaraan bermotor.
“Pengaturan untuk takbiran keliling, seperti tahun lalu, tidak harus menggunakan kendaraan, dilakukan dengan santun, dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

