Utama

parkir samarinda pajak parkir gacoan tak dibayar pemkot samarinda pad samarinda 

Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Tak Dibayar Sejak 2024, DPRD Soroti Kebocoran PAD



Bangunan Mi Gacoan di jalan Ahmad Yani, Samarinda. (foto: Hasyim Ilyas)
Bangunan Mi Gacoan di jalan Ahmad Yani, Samarinda. (foto: Hasyim Ilyas)

SELASAR.CO, Samarinda — Pajak parkir off street di dua gerai Mie Gacoan di Kota Samarinda belum dibayarkan sejak usaha tersebut mulai beroperasi pada September 2024. Kondisi ini disorot Komisi II DPRD Samarinda karena dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan parkir tersebut sebenarnya sederhana, namun berlarut karena konflik pengelolaan. Secara legal, pengelolaan parkir berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang selaku induk usaha Mie Gacoan, yang kemudian menunjuk PT Bahana Security Sistem (BSS) asal Makassar sebagai pengelola parkir.

Di sisi lain, terdapat perusahaan lokal, CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), yang ingin dilibatkan agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan praktik liar maupun persoalan sosial di lapangan.

“Ini sebenarnya masalah sepele. Tinggal duduk bersama, atur pengelolaan, libatkan orang lokal, bagi hasilnya jelas. Kalau tidak, uang berputar ke luar daerah, efek ekonominya tidak dirasakan di Samarinda,” kata Iswandi, saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, parkir di kawasan tersebut terbagi dua, yakni parkir on street di pinggir jalan dan parkir off street di halaman usaha. Parkir on street telah menyetor retribusi ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda melalui PBS dan masuk ke rekening resmi pemerintah kota.

Namun, kewajiban pajak parkir off street hingga kini belum dipenuhi. Padahal, aktivitas parkir di dua gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani tergolong padat setiap hari.

“Yang off street itu pajak, bukan retribusi. Dari September 2024 sampai sekarang belum ada sama sekali. Ini potensi yang hilang, bisa ratusan juta,” tegasnya.

Iswandi menegaskan Komisi II tidak ingin persoalan tersebut dipolitisasi, namun tetap harus diselesaikan sesuai regulasi. DPRD mendorong agar pihak pengelola segera menyelesaikan konflik internal dan menunaikan kewajiban pajak.

Jika tidak ada penyelesaian, Komisi II membuka opsi merekomendasikan penindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk penutupan sementara operasional parkir.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi juga harus patuh aturan dan melibatkan masyarakat lokal supaya ada efek ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan pengelolaan parkir off street mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 dan wajib terdaftar dalam sistem OSS dengan KBLI 52215.

Ia menyebut penunjukan PT Bahana Security Sistem oleh PT Pesta Pora Indonesia telah memenuhi persyaratan perizinan secara teknis. Namun, penyelesaian dampak sosial menjadi tanggung jawab pengelola sebelum seluruh proses administrasi diselesaikan.

“Siapa pun yang ditunjuk, mereka harus menyelesaikan dampak sosialnya terlebih dahulu,” kata Manalu.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya