Kutai Kartanegara

Bawaslu Kukar AYL Awang Yacob Luthman Pilbub Kukar 

Bawaslu Kukar Kembalikan Berkas Gugatan AYL



Bawaslu Kukar mengembalikan berkas permohonan gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Awang Yacoub Luthman (AYL).
Bawaslu Kukar mengembalikan berkas permohonan gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Awang Yacoub Luthman (AYL).

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan berkas permohonan gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Awang Yacoub Luthman (AYL) terkait berita acara yang dikeluarkan KPU saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Awang Yacoub Luthman-Suko Buono.

Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan berkas dikembalikan karena harus dilakukan perbaikan.

"Kemarin kita plenokan, masih ada beberapa berkas yang harus diperbaiki," ujar Teguh Wibowo.

Terkait isi gugatan, Teguh mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail saat ini. Nanti, ketika berkasnya sudah diterima dan diregister, pihaknya baru akan melakukan sidang secara terbuka.

"Intinya berita acara yang dikeluarkan KPU pada pendaftaram hari terakhir, yang dijadikan objek sengketanya," jelasnya.

Bawaslu masih menunggu kuasa hukum AYL untuk kembali menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan. Pihaknya memberi waktu hingga Rabu (23/9/2020) mendatang.

"Kalau sudah diserahkan nanti akan kita cek lagi berkasnya itu, kalau sesuai akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," kata Teguh.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya