Kutai Timur

BPKAD Kutim KPK data-aset-bermasalah 

Aset Kutim Dipantau KPK, BPKAD Minta Mantan Pejabat Kembalikan Mobil Dinas



Kepala Bidang Aset, BPKAD Kutim, Suparto.
Kepala Bidang Aset, BPKAD Kutim, Suparto.

SELASAR.CO, Sangatta – Sejumlah kendaraan dinas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sampai saat ini masih ada yang tidak sesuai peruntukannya. Aset-aset tersebut dikuasai sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) dan pensiunan pejabat.

Kepala Bidang Aset Daerah, Supartono, membenarkan informasi bahwa masalah aset kendaraan bermotor milik Pemkab Kutim menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama mobil dinas, yang belum dikembalikan pejabat Pemkab Kutim setelah purna-tugas.

“Itu yang rencananya akan segera kita tertibkan. Ada yang dibawa ASN maupun pejabat yang sudah pensiun. Sebenarnya 2 September lalu, kami sudah mau melakukan rakor, namun harus melibatkan instansi vertikal baik dari BPKP, Kejaksaan dari aspek hukum, KPKNL dari aspek teknis. Itulah langkah-langkah yang harus kita lakukan segera, dalam rangka menertibkan aset-aset tersebut,” ungkapnya.

Jumlah aset kendaraan bermotor milik Pemkab Kutim tercatat sebanyak 4.296 unit. Terbagi dalam roda dua (R2) sebanyak 3,236 unit, R3 sebanyak 99 unit, R4 sebanyak 917 unit dan roda di atas R4 sebanyak 44 unit.

“Secara terperinci masih dalam proses, nanti setelah rakor, bisa ditanyakan kembali. Untuk rakor masih reschedule, tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan, karena kita masih menunggu dari instansi vertical,” kata Supartono. 

Diberitakan sebelumnya, saat KPK melakukan kegiatan monitoring di Kutim, KPK juga mengingatkan, jika 3 tahun ke depan seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, KPK yang akan bertindak sendiri. Kasus itu bisa dipidanakan dengan pasal penggelapan barang milik negara.

KPK juga sempat mempertanyakan adanya mobil dinas dipakai unsur di luar Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai, namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim.

“Kita tidak bisa mengelak, ternyata KPK mempunyai data ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim, sementara banyak OPD di Kutim yang kekurangan mobil operasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga meminta Pemkab Kutim agar membuat kembali Standard Operating Procedure  (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas agar benar-benar sesuai peruntukannya.

”Artinya selain berita acara pinjam pakai kendaraan, juga ada surat pernyataan yang berisi bahwa barang ini dipinjamkan untuk institusi dan kapan pun bisa diambil. Dan selama masa pinjam pakai, baik perawatan maupun perbaikan dibebankan kepada yang memakai,” terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya