Ragam
pemekaran daerah Wagub Kaltim Hadi Mulyadi 
Pemprov Persilakan Daerah Ajukan Pemekaran, Asal Syarat Dipenuhi
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim mempersilakan kabupaten dan kota yang berniat mengajukan pemekaran daerah. Asalkan, syarat dari dibentuknya pemekaran dapat terpenuhi. Misalnya, daerah yang mengusulkan itu harus memenuhi lima kecamatan dan kelengkapan administrasi lainnya. Sehingga baru bisa diusulkan.
"Tidak mudah memekarkan suatu daerah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang jelas, silakan saja yang mau mengusulkan pemekaran," kata Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi.
Terdapat beberapa syarat sebuah wilayah dalam mengajukan pemekaran wilayah ini. Hadi menjelaskan, memenuhi jumlah kecamatan itu bagian dari administratifnya. Juga, pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Juga pendapatan asli daerah itu. Karena, daerah yang diusulkan tentu APBD-nya terpisah dari daerah induk.
"Jadi, mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul, baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu. Perlu ada kajian administratif dan ekonomi. Tidak mudah memekarkan daerah," jelasnya.
Berita Terkait
Prinsipnya, Pemprov Kaltim hanya menunggu saja apa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Contohnya yang dilakukan beberapa pihak di Kota Samarinda yang berencana mengusulkan pemekaran Samarinda Seberang.
Menurut Hadi, terpenting pemekaran itu harus menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan