Kutai Timur
dprd-kutim  sk-gubernur  ketua-dprd-kutim 
Rabu, Joni Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD Kutim
SELASAR.CO, Sangatta – Jadwal pelantikan Joni sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sisa masa bakti periode 2019-2024, telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Joni diketahui menggantikan Encek UR Firgasih yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan dijadwalkan pada Rabu (4/11/2020) mendatang. Hal tersebut disampaikan Plt Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, usai menggelar rapat Banmus, hari ini (2/11/2020). Menurut Asti, rencana pelantikan tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yang menetapkan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim sisa masa bakti 2019-2024.
“Kami sudah lakukan pembahasan jadwal kegiatan DPRD Kutim selama bulan November. Untuk jadwal pelantikan, besok (Selasa) masih gladi bersih, kemudian pada hari Rabu pagi, kita agendakan pelantikan Ketua DPRD Kutim,” ungkap Asti.
Dia menjelaskan, meskipun pada pagi hari ini pihaknya belum mendapatkan SK Gubernur Kaltim yang asli, namun ada informasi dari Pemkab Kutim bahwa sore ini SK asli pelantikan Joni sebagai Ketua akan diserahkan langsung ke DPRD. Maka, pihaknya langsung menjadwalkan pelantikan.
Berita Terkait
“Saya diberi informasi dari Kabag Hukum, sudah ditandatangani dan hari ini diambil. InsyaAllah sore ini SK itu sudah ada dan akan langsung diserahkan ke Bagian Persidangan,” ujarnya.
Diketahui, SK pengangkatan Joni sebagai ketua DPRD Kutim sisa masa bakti periode 2019-2024 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Penulis: Bonar
Editor: Awan