Kutai Kartanegara

UMK 2021  UMK Kukar Disnakertrans Kukar penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Prokom Kukar 

Pemkab Kukar akan Gelar Rapat Bersama Dewan Pengupahan Bahas UMK 2021



Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly
Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Besarannya sama dengan tahun sebelumnya, atau tidak ada perubahan besaran UMP, yakni sebesar Rp 2.981.308,72.

Berdasarkan hal itu, kabupaten/kota juga diminta untuk segera menyerahkan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Salah satunya Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Hamly, mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur tripartite. Yakni organisasi pengusaha, serikat buruh, dan Pemkab Kukar.

“Kalau tidak ada halangan dalam minggu ini kita akan rapatkan terkait rekomendasi UMK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu minggu ini pihaknya bersama unsur Dewan Pengupahan harus merekomendasikan UMK tahun 2021. Bahkan, Pemprov Kaltim meminta setidaknya tanggal 9 November 2020 ini, rekomendasi UMK sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim.

“Kalau dari provinsi sih mintanya tanggal 9 ini sudah masuk rekomendasinya yang ditandatangani Plt Bupati Kukar,” terangnya.

Hamly menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 juga akan menjadi pertimbangan, sehingga dirinya belum dapat memperkirakan UMK di Kukar bisa bertambah atau tetap. “Kemungkinannya ada dua, tetap atau bertambah. Tidak mungkin turun,” pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya