Kutai Kartanegara

Bawaslu KPU Rekomendasi Bawaslu Pilbub Kukar Edi Damansyah 

Bawaslu dan KPU Diminta Hati-hati Ambil Keputusan Soal Cabup Kukar Edi Damansyah



Kantor Bawaslu RI
Kantor Bawaslu RI

SELASAR.CO, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Bawaslu RI berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap calon bupati (cabup) Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi pembatalan pencalonan Edi lantaran diduga telah melanggar aturan. 

"Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati-hati, jangan sampai ini menjadi persoalan ke depan," kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Apalagi, kata dia, kasus yang dituduhkan kepada Edi Damansyah ini kasus lama, sehingga kata Doli, perlu kehatian-hatian Bawaslu. "KPU juga harus hati-hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi," ucapnya.

Untuk itu, politikus Golkar ini meminta Bawaslu kembali mempertimbangkan rekomendasi tersebut, jangan sampai Pilkada Kutai Kartanegara tidak berjalan. "Selama keputusan KPU belum ada, pemilihan cabup Kutai Kartanegara tetap berjalan," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi ber nomor: 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon bupati Kukar.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya