Kutai Kartanegara
tiga fungsi BPD Badan Permusyawaratan Desa Aspirasi masyarakat Prokom Kukar 
Plt Bupati Kukar Serukan Agar BPD Jalankan Tiga Fungsi
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar menyerukan agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan tiga fungsi BPD.
Pertama membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan terakhir melakukan pengawasan kinerja Kades.
Hal tersebut dikatakannya setelah pengambilan sumpah dan melantik anggota BPD Kersik Kecamatan Marangkayu, di Pantai Biru Kecamatan Marangkayu, pada Jumat (20/11/2020).
Perlu diketahui, sesuai undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya wakil dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berita Terkait
"BPD berperan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa. Semakin aktif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, semakin baik pula kinerja BPD," kat Chairil Anwar.
Selanjutnya pada 2021, prioritas penggunaan dana untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.
Dia berharap BPD bisa mengawal penyusunan RPJMDes. RKP serta APBDes dan pelaksanaannya setiap tahun, sekaligus mengingatkan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan LPP Des kepada Bupati, LKPP Desa kepada BPD serta ILPP Des kepada masyarakat melalui media.
"Selain itu BPD diharapkan bisa turut mengawal penganggaran melalui perubahan APB Des dalam penanganan Covid 19, kegiatan penanggulan dampak berupa pelaksanaan padat karya serta Dana BLT dari dana desa," pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan