Kutai Kartanegara

Polisi gadungan Satreskrim Polres Kukar penipuan Polres Kukar 

Polisi Gadungan dari Sambutan Beraksi di Tenggarong, Rampas Uang Jutaan Rupiah



Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres Kukar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar berhasil membekuk seorang polisi gadungan yang menipu pengemudi mobil pengangkut tabung gas. Tersangka berinisial ME (33) merupakan warga Sambutan, Samarinda.

Kejadian bermula saat pelaku menghentikan mobil pengangkut tabung gas di daerah Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (30/11/2020) pagi. Di tengah jalan, pelaku yang juga mengemudikan mobil, memepet dan memberikan tanda lampu dim kepada pelaku.

Kemudian, korban diminta keluar mobil, lalu dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 6 juta dan barang berharga milik korban yang ada di dalam tas korban.

"Tersangka mengaku mengejar target operasi narkoba. Dia melakukan penggeledahan dan seolah mengamankan korban yang disebutnya terduga target operasi," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Kemudian korban dibawa ke dalam mobil pelaku. Selanjutnya, pelaku seolah menginterogasi korban di dalam mobil dan meminta melakukan tes urine. Sedangkan mobil korban ditinggal di pinggir jalan di lokasi kejadian.

Berpura-pura akan mengambil alat tes urine, pelaku menurunkan korban di area parkir Kantor Bupati Kukar. Saat diturunkan, barulah korban sadar dirinya menjadi korban kejahatan. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polres Kukar langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5,6 juta, 13 unit handphone, kunci mobil yang digunakan korban, KTP korban, SIM korban, dan 4 kartu ATM, serta alat isap sabu milik pelaku.

"Jadi tersangka menggunakan tawas saat beraksi. Menyebut tawas yang ditemukan dekat korban adalah narkoba jenis sabu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, dan dijerat dengan pasal 363 juncto 362 juncto 378 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya