Kutai Kartanegara
KPU Kukar Daftar Pemilih Pindahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 
Begini Mekanisme Pindah Memilih Karena Sakit atau Bekerja Saat Pilkada Serentak
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengghimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, untuk langsung komunikasi dengan petugas KPPS di TPS asal dan TPS yang akan didatangi.
Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan pemindahan pemilih, yang nanti statusnya menjadi Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sudah masuk dalam DPT, hal itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 18 tahun 20202.
"Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari H, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik atau puskesmas yang didampingi keluarganya, keluarga yang mendampingi itu juga bisa pindah memilih, kemudian penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitas, kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, kemudian yang ada di rumah tahanan, masuk DPT tapi dia baru masuk karena kasus tertentu, itu bisa memilih disitu," katanya.
Seperti biasa KPU juga mendirikan TPS yang ada di Lembaga Permasyarakatan (LP) yabg ada di Kukar, agar masyarakan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pikada 9 Desember 2020 mendatang.
Berita Terkait
"Nanti bisa menggunakan surat suara disitu, dan itu juga melihat ketersediaan surat suaranya, karna dari jumlah DPT TPS yang ada di Lapas itu kan hanya ada penambahan 2,5 persen saja, jadi dari 2,5 persen ini bisa untuk alokasi mereka DPPh atau DPTb begitu, tinggal tingkat partisipasinya nanti seperti apa di setiap masing-masing TPS," kata Yuyun.
Sedangkan untuk pasien positif Covid-19, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit AM Parekesit, serta seluruh anggota PPK dan kepala Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan Kukar untuk mendata sesegera mungkin. Selain itu pasien yang sedang dikarantina nanti akan diperlakukan secara khusus, yang nantinya akan dilayani dari pihak KPPS terdekat.
"Untuk pasien yang positif Covid-19 dikarantina mandiri ataupun di rumah sakit, Covid ataupun non Covid itu TPS terdekat nanti yang melayani," kata Yuyun Nurhayati.
Yuyun juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang bertugas pada saat Pilkada nanti agar secepatnya melaporkan kepada pihak TPS asal jika ingin pindah memilih pada saat Pilkada mendatang, agar nantinya pihak TPS asal secepatnya berkordinasi dengan TPS yang ingin di tuju pemilih tersebut, hal itu dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya melalui DPPh.
"Jadi misalnya ada yang bertugas saat itu, di sebuah istansi atau di sebuah perusahaan, itu harus menyertakan surat dari pimpinan, harus masuk dalam DPT memang, setelah itu menyampaikan kepada TPS asal bawasannya akan pindah memilih, nanti dari sana akan dapat A5 surat pindah memilih, satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan kepada TPS tujuan, itu fungsinya apa, nanti akan ada kordinasi antara TPS asal dan TPS tujuan, ini surat suaranya mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi maka berkordinasi dengan TPS terdekat yang ada di tujuan pemilih tersebut," tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan