Kutai Timur

Bawaslu Kutim Pencoblosan Ulang pilkada kutim Pilbub Kutim Pemungutan suara ulang 

Satu TPS di Kutim Berpotensi Lakukan Pencoblosan Ulang



Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kutim
Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur menemukan ada 1 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

“Itu baru berpotensi, dan sedang kita bicarakan siang hari ini. Belum putusan apakah ada PSU nanti atau tidak,” jelas Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling.

Menurut Andi, tempat pemungutan suara dimaksud adalah TPS 15 Kelurahan Sangatta Utara. “Tapi itu baru berpotensi PSU. Hari ini akan kita putuskan ada atau tidak dan bisa jadi juga tidak ada,” terangnya. 

Dijelaskan Andi, penyebab potensi terjadinya PSU karena terdapat salah seorang pemilih yang terdaftar di DPTb (pemilih tambahan) namun sudah melakukan pencoblosan sebelum pukul 12.00 Wita. “Hanya satu kali mencoblos, cuma, harusnya di jam 12 ke atas. Tapi ternyata sudah mencoblos sebelum jam 12 siang,” jelasnya.

Untuk diketahui, seperti diinfokan Bawaslu RI sebelumnya, bahwa ada 43 TPS yang berpotensi PSU di Pilkada 2020. Salah satunya di Kabupaten Kutai Timur.

Ke-43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur.

Lalu, di Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, pemungutan suara ulang juga berpotensi terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya