Politik

Rekapitulasi suara rapat pleno kpu kpu samarinda pleno kpu Pilkada Samarinda Pilwali Samarinda 

Disahkan KPU Dini Hari, Ini Data Lengkap Perolehan Suara Pilkada Samarinda 2020



Tepat pukul 04.32 Wita Kamis (17/12/2020) dini hari, KPU Kota Samarinda akhirnya menyelesaikan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara.
Tepat pukul 04.32 Wita Kamis (17/12/2020) dini hari, KPU Kota Samarinda akhirnya menyelesaikan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara.

SELASAR.CO, Samarinda - Tepat pukul 04.32 Wita Kamis (17/12/2020) dini hari, KPU Kota Samarinda akhirnya menyelesaikan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020. Agenda rapat telah digelar sejak pukul 09.30 Wita pada Rabu 16 Desember 2020. 

"Hasil pleno hingga Kamis dini hari kita sudah putuskan dengan berbagai hitungan perolehan suara untuk tiga pasangan calon dengan disaksikan komisioner Bawaslu," ujar Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Sesuai hasil perolehan suara per kecamatan yang ditetapkan KPU malam ini, pasangan Barkati-Darlis unggul di Kecamatan Samarinda Seberang. Untuk pasangan Andi Harun-Rusmadi unggul di enam kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Sambutan, Loa Janan Ilir, Samarinda Ilir, Palaran, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang. Sementara pasangan Zairin-Sarwono unggul di tiga kecamatan yaitu kecamatan Samarinda Kota, Sungai Kunjang, dan Samarinda Ulu. 

"Jalannya pleno lumayan berat karena banyak protes yang datang dari saksi pasangan calon nomor urut 03. Namun kami bisa selesaikan dengan rekomendasi Bawaslu soal temuan-temuan terkait selisih perhitungan hak suara di 10 Kecamatan di Samarinda," tambah Firman.

Berikut perolehan suara per kecamatan tiga pasangan calon yang telah disahkan oleh KPU Samarinda: 

KECAMATAN SAMBUTAN 

  1. Barkati-Darlis memperoleh 5.622 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 8.615 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 5.778 suara

Total pemilih 20.015

KECAMATAN LOA JANAN ILIR 

  1. Barkati-Darlis memperoleh 5.726 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 8.700 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 5.950 suara

Total pemilih 20.376

KECAMATAN SAMARINDA KOTA

  1. Barkati-Darlis memperoleh 2.676 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 4.147 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 4.632 suara

Total pemilih 11.455

KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG 

  1. Barkati-Darlis memperoleh 11.507 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 5.893 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 4.876 suara

Total pemilih 22.276

KECAMATAN SUNGAI KUNJANG 

  1. Barkati-Darlis memperoleh 12.886 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 12.080 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 16.053 suara

Total pemilih 41.019

KECAMATAN SAMARINDA ILIR

  1. Barkati-Darlis memperoleh 6.989 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 11.031 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 7.932 suara

Total pemilih 25.952

KECAMATAN PALARAN  

  1. Barkati-Darlis memperoleh 8.625 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 8.716 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 4.931 suara

Total pemilih 22.272

KECAMATAN SAMARINDA UTARA

  1. Barkati-Darlis memperoleh 8.056 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 15.057 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 14.261 suara

Total pemilih 37.374

KECAMATAN SUNGAI PINANG 

  1. Barkati-Darlis memperoleh 10.140 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 13.993 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 12.364 suara

Total pemilih 36.497

KECAMATAN SAMARINDA ULU

  1. Barkati-Darlis memperoleh 11.016 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 14.360 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 21.468 suara

Total pemilih 46.844

Total perolehan suara masing-masing paslon:

  1. Barkati-Darlis memperoleh 83.243 suara
  2. Andi Harun-Rusmadi memperoleh 102.592 suara
  3. Zairin Zain-Sarwono memperoleh 98.245 suara

Setelah penetapan ini, Firman menyebut masih ada kesempatan bagi tiga pasangan calon yang bekeberatan dengan hasil rapat pleno, untuk melakukan upaya hukum ke MK terkait perselisihan hasil perolehan suara. 

"Tapi untuk adanya soal proses pelanggaran pidana dan seterusnya itu bisa dilaporkan Bawaslu dan tingkat selanjutnya ke PTUN," terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya