Kutai Timur

Hasil rekapitulasi Suara Hasil rapat pleno KPU Kutim Rapat pleno KPU Kutim KPU Kutim Pilkada Kutim Pilbub Kutim 

Hasil Rekapitulasi KPU Kutim, ASKB Unggul di 14 Kecamatan



Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) akhirnya ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020.
Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) akhirnya ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020.

SELASAR.CO, Sangatta – Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) akhirnya ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020, Rabu (9/12/2020) lalu. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.

Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.

Rapat pleno yang mendapat pengamanan ketat dari Polres Kutim ini, mencatat ada 2.587 surat suara tidak sah. “Surat suara yang masuk ke kotak suara sebanyak 154.722 lembar, sedangkan yang sah 152.136 lembar dan tidak sah ada 2.587 lembar,” terang Farida Ufa Jamiatul, Ketua KPU Kutim.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU Kutim, Makin menang di Long Mesangat, Sangkulirang, Sandaran, dan Muara Ancalong, namun rata-rata terpaut sedikit dengan ASKB. Sedangkan ASKB, menangkan di 14 kecamatan yakni Karangan, Batu Ampar, Telen, Kombeng, Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Muara Wahau, Muara Bengkal, Busang, Kaliorang , Kaubun, dan Sangatta Utara.

Di Sangatta Utara, ASKB menang telak yakni meraih 22.936 suara sementara Makin hanya 13.722 suara dan AFI-UCE sebanyak 9.072 suara. Demikian pula di Bengalon dan Sangatta Selatan, terjadi selisih ribuan suara antara ASKB dengan Makin.

KPU Kutim segera menetapkan hasil itu dalam surat keputusan Nomor 721/PL.02.6-Kpt/6408/KPU-Kb/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

“Hasil rapat pleno KPU Kutim ini segera disampaikan ke Bupati Kutim dan KPU Kaltim, untuk diproses sebagai dasar pengangkatan peraih suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim Periode 2021-2026, sedangkan bagi pasangan lain yang merasa kurang puas bisa menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada,” terang Ulfa beberapa menit setelah ia mengetuk palu sidang tanda rapat pleno selesai.

Penulis: Awan
Editor: Gunawan

Berita Lainnya