Utama

IKN sidang uu ikn sidang UU IKN di MK 

Sidang UU IKN di MK: Suku Balik Sebut Tak Pernah Ada Persetujuan Kolektif



Para saksi dan ahli pemohon, Abdon Nababan, Yati Dahlia, dan Aninda Annisa, mengikuti sidang pengujian UU IKN dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan, mereka menyampaikan kesaksian dan keterangan ahli mengenai dampak pembangunan IKN serta pemenuhan hak konstitusional Masyarakat Adat Suku Balik. (AMAN Kaltim)
Para saksi dan ahli pemohon, Abdon Nababan, Yati Dahlia, dan Aninda Annisa, mengikuti sidang pengujian UU IKN dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan, mereka menyampaikan kesaksian dan keterangan ahli mengenai dampak pembangunan IKN serta pemenuhan hak konstitusional Masyarakat Adat Suku Balik. (AMAN Kaltim)

SELASAR.CO, Jakarta — Masyarakat Adat Suku Balik di Sepaku, Kalimantan Timur, disebut tidak pernah dimintai persetujuan kolektif sebelum wilayah adat mereka ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Persoalan tersebut terungkap dalam sidang pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/10/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, para pemohon menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2007–2017 Abdon Nababan dan anggota Masyarakat Adat Suku Balik Yati Dahlia. Dua ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum lingkungan Bernadinus Steni dan ahli manajemen dan kebijakan lingkungan Aninda Annisa.

Abdon mengatakan, masyarakat adat memiliki mekanisme musyawarah untuk mengambil keputusan secara kolektif. Namun, menurut dia, mekanisme tersebut tidak digunakan dalam proses penetapan IKN yang berdampak pada wilayah adat Suku Balik.

"Konstitusi kita sangat tegas mengakui dan menghormati Masyarakat Adat—Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Konstitusi kita mengatakan hak masyarakat adat itu hak asasi manusia, artinya melekat pada diri kita sebagai masyarakat adat," ujar Abdon dalam persidangan, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai Suku Balik telah memenuhi unsur sebagai masyarakat adat, di antaranya memiliki identitas budaya, wilayah adat, pengetahuan, serta pranata sosial dan kelembagaan adat. Karena itu, pengabaian terhadap mekanisme pengambilan keputusan masyarakat adat dinilai menjadi persoalan serius dalam pemenuhan hak konstitusional mereka.

"Ketika Presiden Jokowi menyampaikan gagasan IKN, kami di Masyarakat Adat sudah khawatir ini akan menjadi sumber masalah baru lagi," kata Abdon.

Sementara itu, Yati Dahlia mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya pertama kali mengetahui rencana pemindahan ibu kota melalui tayangan televisi. Namun, mereka tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap tanah dan kehidupan mereka.

"Meskipun saya telah mengetahui adanya rencana pemindahan ibu kota negara, saya dan keluarga belum mengetahui secara jelas bagaimana kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada tanah, rumah, dan ruang hidup kami," ujar Yati.

Yati mengatakan, keluarganya baru mengetahui bahwa tanah mereka masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN melalui pertemuan di kantor kecamatan pada 2022. Pada 2023, keluarganya menerima informasi mengenai besaran ganti rugi tanah.

Tanah keluarga Yati seluas 720 meter persegi dihargai Rp134,64 juta. Menurut dia, nilai tersebut tidak cukup untuk membeli tanah pengganti dengan luas setara.

Ia menegaskan, keluarganya tidak ingin kehilangan tanah dan tempat tinggal. Namun, mereka merasa tidak memiliki pilihan untuk mempertahankan tanah tersebut.

Dalam persidangan yang sama, ahli manajemen dan kebijakan lingkungan Aninda Annisa memaparkan hasil penelitian terhadap 153 rumah tangga di Sepaku dan Pemaluan pada Februari–Maret 2025.

Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga dampak utama pengalihan fungsi tanah adat untuk pembangunan IKN, yakni hilangnya kesempatan ekonomi, kehilangan tanah dan bangunan, serta hilangnya kesempatan menjalankan ritual dan adat istiadat.

Aninda menjelaskan, kerugian masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan nilai fisik tanah dan bangunan. Tanah adat juga menjadi penopang mata pencaharian, pemenuhan kebutuhan pangan, dan keberlanjutan praktik budaya masyarakat.

"Secara umum masyarakat adat, pada akhirnya tidak mendapatkan kompensasi yang setara. Bahkan banyak dari nilai kerugiannya belum diperhatikan oleh Otorita IKN," katanya.

Adapun ahli hukum lingkungan Bernadinus Steni menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dalam pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat.

Menurut Bernadinus, FPIC mensyaratkan persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelum keputusan diambil, berdasarkan informasi yang memadai, serta melalui mekanisme yang sah menurut masyarakat adat.

"FPIC ini berlaku secara kumulatif, tanpa satu pilar maka persetujuan itu tidak dianggap sebagai persetujuan yang legitimate, yang sah," kata Bernadinus.

Dalam perkara ini, Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama AMAN menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa "memperhatikan" dalam ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat. Frasa tersebut dinilai belum memberikan jaminan bahwa persetujuan kolektif masyarakat adat harus diperoleh sebelum kebijakan pembangunan dilaksanakan.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 21 UU IKN agar penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan urusan terkait lainnya dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.

Persetujuan itu, menurut permohonan para pemohon, harus diberikan secara bebas tanpa paksaan dan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipahami.

Para pemohon berharap pengujian undang-undang ini dapat memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, khususnya dalam pengambilan keputusan pembangunan yang berdampak langsung pada wilayah, sumber penghidupan, dan keberlanjutan budaya mereka. 

Penulis: Nelly
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya