Kutai Timur
Peredaran Ganja Polres Kutim Peredaran narkoba Peredaran Ganja melalui Ekspedisi Satresnarkoba Polres Kutim 
Peredaran Ganja melalui Ekspedisi Digagalkan Polres Kutim
SELASAR.CO, Sangatta – Jelang tahun baru 2021, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Barang haram itu termuat dalam paket ekspedisi seberat 50,5 gram, dipesan salah satu warga Jalan Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Dalam jumpa persnya, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk bekerja sama. Pada Senin 21 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki,” ungkap Welly, Kamis (24/12/20).
Dia menambahkan, lelaki tersebut adalah Ari Andy Edas Saputra (25), yang baru saja mengambil paket dimaksud di depan kantor ekspedisi Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Berita Terkait
Saat penggeledahan, lanjut Welly, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja. Pelaku yang diinterogasi akhirnya mengakui bahwa di kediamannya di Jalan Tongkonan Rannu, masih ada ganja lainnya yang disimpan.
“Penggeledahan di rumah saudara Andy Edas disaksikan ketua RT setempat, dan didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang disimpan dalam kamar, di toples kecil. Dan satu paket disimpan di depan kamar mandi dalam plastik klip,” papar Welly.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kali ini adalah 1 poket diduga narkotika jenis ganja seberat 50,50 gram beserta plastik pembungkus, 3 linting ganja siap pakai seberat 1,12 gram, 1 paket plastik klip batang ganja seberat 4,50 gram beserta plastik pembungkusnya. Serta beberapa barang bukti lainnya yaitu bungkus paket ekspedisi, celana panjang pembungkus paket ganja, dan 1 unit ponsel pintar dengan SIM card.
Pengungkapan kasus ini masuk pada laoran polisi nomor: LP-A/173/XII/2020/Kaltim/Res.Kutim/Res Kutim, 21 Desember 2020. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan