Hukrim
pencuri pencurian Mencuri untuk foya-foya Resmob Polres Bulungan 
Modus Jadi Tukang Dekor, Pria Ini Gasak Jutaan Rupiah Milik Kliennya
SELASAR.CO, Tanjung Selor – Pada 10 Januari 2021 lalu, Tim Resmob Polres Bulungan menerima laporan pencurian ATM BRI beserta SIM C milik Ingit Jipak, dengan kerugian Rp4.500.000. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan profiling.
Lalu, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku indekos di Jalan Kamboja, serta memiliki rumah di Desa Pataq. Mengetahui posisi terduga pelaku berada di Desa Pataq, Senin 11 Januari 2021 Tim Resmob bergerak menuju wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi di rumahnya. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi saat membongkar dekorasi acara di rumah korban.
"Pada saat pembongkaran (dekorasi) inilah pelaku mengambil dompet yang berisikan ATM dan KTP, kemudian pelaku menuju Tanjung Selor untuk menarik uang senilai Rp4.500.000," terang Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang, melalui Briptu Bagus Budiarto, anggota Resmob yang mengikuti proses penangkapan.
Berita Terkait
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang disita adalah pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan, pakaian hasil kejahatan, barang kebutuhan sehari-hari, serta bukti untuk merayakan malam pergantian tahun.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan