Hukrim

WhatsApp #Debt Collector #Duel 

Saling Ejek di Whatsapp Group, Dua Debt Collector Duel Berujung Maut



SELASAR.CO - Dua orang yang bekerja sebagai debt collector saling ejek di WhatsApp Group. Sama-sama kesal, keduanya sepakat untuk berduel. Satu di antara mereka pun tewas.

Pria berinisial SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan.

SBR kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri, pada 7 November 2020, di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan. Ia ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur, saat bekerja sebagai pelayan martabak.

SBR merupakan tersangka tunggal penganiayaan terhadap BS, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.

Di hadapan polisi, SBR mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas. Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya BS saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel)," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada November akhir tahun lalu.

Keduanya yang bekerja sebagai debt collector leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan.

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul: Gara-gara Saling Ejek di WAG, Dua Pria yang Awalnya Teman Ini Adu Jotos

Editor: Awan

Berita Lainnya