Kutai Timur

PT Kutai Timur Energi  Gaji karyawan mantan karyawan 

Mantan Karyawan KTE Berharap Bupati Terpilih Eksekusi Putusan Pengadilan untuk Bayar Gaji



Karyawan KTE di Pengadilan Negeri,
Karyawan KTE di Pengadilan Negeri,

SELASAR.CO, Sangatta – Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2021-2024, mantan karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE) menaruh harapan kepada pejabat yang akan dilantik. Mereka berharap pemimpin Kutim yang baru ini akan mengeksekusi putusan pengadilan yang memerintahkan Pemkab Kutim untuk membayar gaji karyawan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu mantan karyawan PT KTE, Fadli, di Kantor Bupati Kutim beberapa waktu lalu.

“Tuntutan karyawan KTE di Pengadilan Negeri, yang menuntut gaji mereka dibayar, kan sudah lama putus. Tuntutan itu dikabulkan. Itu sekitar tahun 2015 sudah putus. Sempat ada pembicaraan dengan Bupati tahun 2016 agar dibayar, namun entah mengapa tidak dibayar. Karena itu, kami berharap, bupati nanti ini bisa bayar karyawan,” kata Fadli.

Terlebih, dana yang disita dari PT KTE, saat kasus korupsi melilit perusahaan itu,  telah masuk kas daerah, sekitar Rp400 miliar lebih. “Dengan dana sebesar itu, kan tidak ada salahnya menyisihkan Rp3 miliar lebih, untuk gaji sekitar 40 karyawan. Hal itu sesuai dengan putusan pengadilan, yang telah memutuskan agar pemkab membayar  gaji karyawan sesuai tuntutan kami. Ini juga masalah kemanusiaan, kami mau makan apa,” tandasnya.

Menurut Fadli, sebenarnya jika membayar gaji karyawan, pemerintah juga bisa untung. Sebab, dengan pembayaran gaji itu, akan mencairkan hubungan pemerintah dan mantan karyawan KTE. Sehingga,  nantinya mantan karyawan KTE bisa kerja sama dengan pemerintah dalam menelusuri aset PT KTE.  Sebab, aset yang dibeli PT KTE cukup banyak, dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Kami tahu semua lokasinya. Tapi kalau tidak ada komunikasi, kan pemerintah yang rugi. Karyawan juga rugi,” katanya.

Terkait masalah gaji karyawan PT KTE, Sekkab Kutim Irawansyah mengatakan, pemerintah tidak bisa membayar, karena KTE bukan Perusda. “Perusdanya adalah PT Kutai Timur Investama (KTI).  Kalau gaji KTI, bisa kita bayar, tapi kalau KTE, tidak bisa,” ujarnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya