Kutai Kartanegara

Pencurian Handphone pencuri pencurian Polsek Loa Janan Loa Duri Ilir 

Pencuri Handphone di Desa Loa Duri Ilir Ditangkap Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Loa Janan, membekuk AS (36), seorang pelaku pencurian hanphone di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 4 Febuari 2021 lalu. Saat itu korban sedang tertidur dan handphone berada di sekitar kepala korban. Kemudian, sekitar pukul 3.30 Wita, korban terbangun dari tidur dan langsung menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil, korban kembali masuk ke kamarnya dan mencari handphone, namun sudah tak ada lagi.

"Sebelum tertidur, korban sempat main handphone dan lupa untuk mengunci kamar," kata Kapolsek.

Selanjutnya, korban pun bergegas menuju ke Polsek Loa Janan untuk melaporkan kejadian tersebut. Diketahui, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Loa Janan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama terduga pelaku pencurian. Kemudian pada hari Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya, di Desa Bakungan RT 11 Kecamatan Loa Janan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya