Kutai Kartanegara

uang palsu Uang Palsu di Kaltim Uang Palsu di Kukar Uang Palsu di Samarinda Uang Palsu di Loa Janan Polsek Loa Janan Tim Garangan Polsek Loa Janan peredaran uang palsu 

Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wilayah Kaltim, Pelaku Beli dari E-Commerce di Surabaya



SELASAR.CO, Loa Janan - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Tiga pemuda masing-masing Rahmat Hidayat (18), Rifqi Teguh Pamungkas (22), dan Putra Yoga Pratama (18), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan serta mengedarkan uang palsu.

Kasus ini berawal ketika Rahmat dan Rifqi bertransaksi di sebuah toko yang juga melayani jasa BRILink di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah. Pemilik toko curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku untuk top up saldo aplikasi. Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu, sehingga kasus langsung dilaporkan ke Polsek Loa Janan.

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 2,1 juta. Pengembangan kasus berlanjut ke Penajam Paser Utara, di mana pelaku lainnya berhasil ditangkap beserta barang bukti tambahan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 12,9 juta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 594 ribu hasil kejahatan. Pelaku juga mengaku telah mengedarkan uang palsu sejak 2024 dengan sasaran toko kelontong, agen BRILink, SPBU, hingga penjual sembako.

Dalam press release pada hari Selasa (30/9/2025), Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, "Wilayah peredaran mata uang palsu mereka di daerah PPU, Balikpapan, Samarinda, dan Kukar. Dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2024."

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, menambahkan, "Pelaku RH membeli uang palsu di e-commerce dengan total 60 juta rupiah, dan yang sudah digunakan kurang lebih 45 juta."

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SELASAR.CO (@selasarmedia)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya