Utama

peredaran uang palsu Uang Palsu di Samarinda pengedar uang palsu Mesin Cetak Uang Palsu  Polsek Samarinda Ulu 

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Samarinda, Polisi Amankan Printer dan Kertas HVS



 

SELASAR.CO, Samarinda - Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pelaku bernama WEP. Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika tim opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata, tepatnya di pasar Sungai Dama.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sejumlah uang palsu di dalam dompet warna coklat yang berada di saku celana sebelah kanan pelaku. Atas dasar tersebut, pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.

Beberapa barang bukti seperti printer merk Canon 811, 1 rim kertas HVS merk Ultima, alat potong yang diduga digunakan pelaku sebagai alat pembuatan uang palsu pun ikut diamankan polisi. 

“Polisi juga mengamankan 46 lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 dan 35 lembar pecahan 50.000,” tambahnya. 

Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 225 KUHP.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya