Ragam
DPRD Kaltim Limbah B3 Agiel Suwarno 
Legislator Asal Kaltim Soroti Penghapusan Limbah Batu Bara dari Kategori B3
SELASAR.CO, Samarinda - Penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Pemerintah Pusat ditanggapi serius Legislator Kaltim. Salah satunya yakni Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno.
Diketahui, Pemerintah pusat telah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebab dikhawatirkan Agiel, jika perusahaan pertambangan tidak mengelola secara tepat limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), hal itu dapat memberi dampak pada lingkungan.
Selain itu, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan harus ada ketentuan lain yang mengatur jika FABA tidak termasuk kategori B3.
Berita Terkait
“Padahal kalau dibiarkan ini kan bisa berbahaya. Sehingga saya pikir memang harus ada aturan yang mengatur bahwa limbah itu setelah dicabut dari limbah, bisa dikelola jadi produk apa begitu. Untuk dijadikan hal-hal yang produktif,” jelasnya.
Agiel mencontohkan jika ada beberapa perusahaan tertentu yang telah mengelola FABA menjadi suatu produk. Seperti dijadikan campuran beton atau paving block.
Meskipun hasil produk olahan tersebut belum cukup populer dibandingkan produksi bahan bangunan secara konvensional. Terlebih, FABA yang sebelumnya dikategorikan B3 dikhawatirkan Agiel akan membawa risiko pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja oleh Pabrik yang menghasilkan itu (FABA). Bisa mengakibatkan abu bakar nya jadi ke mana-mana. Nah itu menjadi berbahaya. Karena bisa mencemarkan air, udara dan berkenaan langsung kepada masyarakat,” terangnya.
Dia berharap, FABA mesti dipertimbangkan kembali jika memang terbukti bermanfaat untuk produk daur ulang. Namun untuk sementara, Agiel belum bisa menilai benar tidaknya kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan