Ragam
Perusahaan Migas di Kaltim perusahaan migas dprd kaltim Corporate Social Responsibility 
Banyak Perusahaan Migas di Kaltim yang Belum Setor PI 10%, Komisi II DPRD Kaltim Rancang Penguatan Perda
SELASAR.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi daerah terkait Participating Interest (PI) 10% dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam draf perubahan peraturan daerah (perda) yang tengah difinalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban PI 10% secara optimal. Padahal, PI merupakan hak daerah yang diamanatkan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas.
“Participating interest 10 persen itu wajib kita serap. Tapi kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Karena itu, kami ingin memasukkan klausul ini secara tegas dalam perda,” ujar Sabaruddin usai rapat paripurna, Senin (17/11).
Selain PI, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai belum merata dan tidak memiliki mekanisme sanksi maupun insentif yang jelas. Sabaruddin menyebutkan bahwa pihaknya ingin perda memuat ketentuan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan mencantumkan batas minimal kontribusi CSR.
Berita Terkait
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, perda tidak diperbolehkan mencantumkan angka nominal secara eksplisit, seperti usulan minimal 3% untuk CSR.
“Kami ingin ada ketegasan, misalnya CSR minimal 3%. Tapi dari hasil konsultasi, ternyata tidak boleh menyebutkan angka. Ini yang sedang kami perdebatkan,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi II tetap mendorong agar perda memuat mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan CSR. Salah satu usulan yang tengah dirumuskan adalah mengintegrasikan pelaksanaan CSR sebagai syarat dalam proses perpanjangan izin perusahaan.
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin, mereka harus menyelesaikannya dulu. Ini yang sedang kami rumuskan bersama bagian hukum dan perizinan,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan di daerah.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

