Utama

Libur Paskah Pembatasan Kegiatan Bepergian Pembatasan Kegiatan Surat Edaran Gubernur  Isran Noor 

Libur Paskah, Gubernur Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor pada hari ini (1/4/2021) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari peringatan wafat Isa Almasih (paskah) tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19. Larangan bepergian ke luar daerah ini berlaku selama tiga hari yaitu pada mulai Jumat 2 April hingga Minggu 4 April 2021.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, kebijakan ini berdasarkan SE Menpan RB Nomor 7/2021 tertanggal 31 Maret 2021. Dalam SE Menpan RB Tjahjo Kumolo, berdasarkan kondisi masih terjadi kasus Covid-19, sehingga ASN termasuk non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim bersama keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah.

“Kalau pun terpaksa, wajib menyampaikan izin ke Pejabat Pembina Kepegawaian dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid serta aturan yang berlaku di daerah tujuan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dalam SE Menpan RB menyebutkan, bagi ASN atau non-ASN yang melanggar edaran bepergian tanpa urusan mendesak dan belum mendapat izin, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana dalam amanat PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.

“Nantinya Pemprov Kaltim melalui BKD akan membuat laporan ke Menpan RB terkait pelaksanaan SE Menpan tanggal 31 Maret 2021 ini," jelasnya.

"Sedangkan informasi ini merupakan tahap awal untuk diketahui pegawai Pemprov Kaltim seraya menunggu proses SE Gubernur sedang dipersiapkan Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya