Kutai Kartanegara
Kadar Zakat Fitrah Zakat Fitrah  Zakat Fitrah di Kukar Kemenag Kukar Bulan Puasa 
Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Tertinggi Rp40.000 dan Terendah Rp30.000
SELASAR.CO, Tenggarong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1442 H atau pada tahun 2021. Yakni, yang tertinggi sebesar Rp40.000, menengah Rp35.000, dan terendah Rp30.000, serta beras sebanyak 2,5 kg per orang.
Keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat penetapan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Ormas Islam, Camat Tenggarong dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar di aula Kantor Kemenag Kukar.
Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar, mengatakan, tahun ini ada penurunan kadar zakat dibandingkan tahun lalu. Kalau tahun lalu, kadar zakat tertinggi itu Rp45.000 dan terendah Rp35.000. Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp40.000 dan terendah Rp30.000.
Menurut Mukhtar, penurunan ini dikarenakan Kukar masih di tengah masa pandemi Covid-19, yang tentu berdampak dari sektor ekonomi masyarakat. Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah di tahun ini. Yakni, untuk yang tertinggi Rp30.000 per hari, menengah Rp25.000, dan yang terendah Rp 20.000 per hari.
Berita Terkait
"Penetapan ini sesuai dengan beras yang dikonsumsi, atau seberat 7 ons beras dan ditambah dengan lauk-pauknya," kata Mukhtar.
Dia pun mengimbau, bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin dan tidak perlu harus menunggu sampai di akhir bulan Ramadan. Hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan.
"Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut," tutup Mukhtar.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan