Kutai Timur
RPJMD Kutim Bapemperda DPRD Kutim DPRD Kutim 
Ranwal RPJMD Kutim Hasilkan 7 Poin Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim kembali menggelar rapat paripurna ke-10, Selasa (27/4/2021). Agenda rapat tentang penyampaian laporan hasil kerja Bapemperda mengenai rancangan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim telah melaksanakan rapat sebanyak 2 kali, yakni pada 22 April 2021 dan 26 April 2021. Dalam rapat tersebut, telah tercapai kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai rancangan awal (Ranwal) RPJMD yang akan dilanjutkan hingga tahap penetapan.
Selain itu, dari dua kali rapat yang diadakan Bapemperda, ada 18 poin masalah sempat mengemuka, yang merupakan masukan dari DPRD Kabupaten Kutai Timur, kemudian menghasilkan 7 poin nota kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Agusriansyah Ridwan mengatakan 7 poin nota kesepakatan tersebut merupakan rangkuman sacara umum dari 18 poin yang merupakan masukan dari DPRD Kutim.
Berita Terkait
“Jadi rangkuman 18 poin itu merupakan hasil analisis, baik yang ditemukan secara faktual di lapangan terkait isu kebijakan. Seperti isu kebijakan terkait masalah sampah, bagaimana agar sampah di Kutim ke depan tidak hanya dikumpulkan tapi bisa diolah menjadi satu bahan yang bisa digunakan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu ada isu kebijakan yang berkaitan tentang bagaimana agar Pelabuhan Kenyamukan itu bisa dioperasikan dalam waktu dekat. Terlebih pemerintah pusat juga sudah menunjuk sebagai bagian dari tol laut.
“Apalagi pada bagian causeway-nya sudah dihibahkan ke Pemkab Kutim, sehingga perlu dipikirkan secara serius bagaimana pengelolaan perencanaannya. Selain itu, kita juga menyampaikan bahwa hal itu harus segera dimaksimalkan agar roda perekonomian di wilayah itu bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah ranwal RPJMD ini nantinya telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) maka nantinya akan ada rancangan akhir RPJMD sebagai wadah bagi DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi apakah 7 poin nota kesepakatan itu, diakomodir oleh pemerintah atau tidak.
“Kalau tidak kenapa? Kan harus ada jawaban yang dapat diterima secara legal standing atau secara regulasi. Ada alasan-alasan yang substansi yang bisa diterima. Terlebih dari sejumlah saran yang diberikan DPRD itu sangat berkesesuaian dengan visi misi kepala daerah terpilih,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan