Kutai Timur
adv dprd kutim DPRD Kutim Sangatta raperda kutim Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua PDAM Kutim PDAM Tirta Tuah Benua 
DPRD Tetap Kawal Pelaksanaan Perda Perumda Air Minum
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, Yuli Sa’Pang, mengaku akan tetap mengawal pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.
“Kita berharap pelaksanaan Perda ini nantinya bisa berjalan dengan baik di lapangan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, menurut Yuli, ke depan pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih ditingkatkan, seiring dengan penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim selama 10 tahun ke depan.
Berita Terkait
“Dengan keluarnya anggaran penyertaan modal ini, ke depan kita berharap bisa memberikan dampak positif ke masyarakat, khususnya di 18 kecamatan,” kata Anggota DPRD Kutim asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Meskipun saat ini tak bisa dipungkiri anggaran di PDAM Kutim juga masih sangat terbatas. Namun dengan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 11 miliar setiap tahunnya, diharapkan bisa meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Untuk itu, setelah pengesahan Perda ini, pihaknya akan terus mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai yang diamanahkan Perda ini.
Penulis: Bonar
Editor: Awan