Utama

pembunuhan  Tim Macan Polres Kalsel  Tim Aligator Polres Kukar Kasus Pembunuhan di Kukar Pembunuhan di Loa Ipuh 

Suami Bunuh Istri karena Sering Dimarahi, Kejadian di Kukar, Pelaku Ditangkap di Kalsel



Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Gabungan tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dibantu Tim Macan Polres Kalimantan Selatan (Kalsel), Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Buser Polres Banjar Baru (BJB), dan Buser Polsek Bjb Barat berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan wanita paruh baya SA (51) warga Jalan Bhayangkara RT 04 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Ketiga pelaku dibekuk pada Kamis (29/4/2021), di Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim Aligator Polres Kukar langsung menuju ke Kalsel untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembunuhan tersebut. Sesampainya di sana, tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polda Kalsel dalam melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka, tepatnya di salah satu mes perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

"Sementara ini, para pelaku masih kita interogasi di Polsek setempat. Kita juga masih menunggu pelaku untuk dibawa ke Polres Kukar," ujar Herman.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim Aligator Polres Kukar, pelaku utama yang berinisial A (27) sekaligus sebagai suami korban mengaku, bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati, lantaran korban sering memarahinya.

"Masalah kecil saja, sebagai suami dia sering dimarahi oleh korban. Terakhir pada saat bangun siang dia dimarahi oleh istrinya atau korban," terang Herman. 

Diketahui, leher korban dijerat menggunakan tali, sehingga leher korban mengalami patah tulang. Sedangkan tersangka lainnya berinisial S (37) dan F (21), membantu pelaku utama untuk mengeksekusi korban.

"Saat ini kita masih melihat dulu untuk pasal yang akan dikenakan untuk ketiga pelaku. Nanti setelah sampai di Polres Kukar, kita akan gelar kembali untuk menentukan pasal, ini termasuk perencanaan atau tidak," tutup Herman.

Sebelumnya, SA ditemukan warga di dalam rumahnya di RT 04 Kelurahan Loa Ipuh Darat, dalam keadaan meninggal dunia dan jasadnya sudah mulai membusuk, pada 20 April 2021.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya