Kutai Kartanegara

Sholat Idul Fitri Idulfitri 1442 H Lebaran 2021 Kemenag Kukar Protokol Kesehatan Sholat Idul Fitri di Kukar Libur Lebaran 

Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Diperbolehkan di Kukar



Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar.
Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Surat Edaran (SE) dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : B.2950/Kw.16.1.1/HM.00/05/2021 Tanggal 06 Mei 2021, tentang laporan pelaksanaan SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2021 dan SE Menteri Agama No 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idulfitri tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar, mengatakan, sesuai dengan surat edaran itu, maka di wilayah Kukar diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri tahun 1442 Hijriah. Namun, untuk pawai keliling pada malam penyambutan hari raya atau malam takbiran, itu tidak diperbolehkan.

"Boleh dilakukan di masjid, itu pun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Mukhtar.

Ia menjelaskan, dalam hasil rapat bersama staf ahli Menteri Agama, pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini ditentukan dari zonanya masing-masing. Jika di kabupaten/kota itu masuk dalam zona hijau dan zona kuning, maka daerah tersebut bisa menyelenggarakan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di lapangan atau tempat terbuka.

"Untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim, masing-masing sesuai dengan kondisi zonanya," terang Mukhtar.

Ia menambahkan, pada saat pelaksanaan salat Idulfitri, nantinya para jamaah akan diperiksa suhu tubuhnya. Kemudian, para orang tua dan anak-anak di bawah umur disarankan untuk tidak mengikuti pelaksanaan salat di masjid maupun di lapangan.

"Terutama yang merasa sakit atau demam," tutup Mukhtar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya