Utama

Cuti Bersama 2025  Cuti Bersama  Pegawai Pemkot Samarinda  Tunjangan Penghasilan Pegawai  THR  Libur Lebaran  Lebaran 2025 

Pegawai Pemkot Samarinda Kerja Lagi 8 April 2025, TPP Dipotong 7% Jika Bolos



Ilustrasi ASN. Sumber: Detik.
Ilustrasi ASN. Sumber: Detik.

SELASAR.CO, Samarinda - Libur panjang Hari Raya Idulfitri telah memasuki masa pengujung. Para pegawai pun akan kembali bekerja pada 8 April 2025.

Dalam SKB 3 Menteri No 1017 tahun 2024/ No 2 tahun 2024 tentang Libur/ Cuti Bersama Tahun 2025, disebutkan pegawai pemerintah berstatus ASN maupun non-ASN mendapat jatah libur Idulfitri hingga 7 April 2025.

Kendati demikian, bukan hal aneh jika masyarakat mempunyai stigma bahwa ASN terkadang mengambil libur lebih lama dari semestinya. Hal demikian dapat mengganggu efektivitas kinerja dan layanan publik di institusi terkait.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Samarinda telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang mangkir di hari kerja pasca libur Idulfitri. Samlian Noor, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menerangkan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja akan dikenakan potongan penghasilan.

“Sanksi bagi yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Perwali No 13 Tahun 2025, dimana ASN yg tidak masuk kerja dikenakan potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 7% (tujuh persen) setiap satu hari tidak masuk kerja,” ujarnya kepada reporter Selasar.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemantauan kinerja ASN. Samlian mengimbau apabila warga mendapati ASN yang mangkir dari tugasnya, maka yang bersangkutan dapat mengadukan temuan tersebut di SP4N-LAPOR.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Berita Lainnya