Kutai Timur
THR Kutim THR Kutim Berita Kutim Pemkab kutim 
Bupati Kutim Terbitkan SE THR 2026: Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Dilarang Mencicil!
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun ini. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kutim untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.
Surat Edaran Nomor T-800.l.10.3/0633/BUP yang diterbitkan pada 9 Maret 2026 tersebut menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI melalui SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pemberian THR keagamaan bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan yang lazim disertai lonjakan pengeluaran rumah tangga.
Aturan tersebut juga menjabarkan secara rinci syarat dan mekanisme pemberian THR. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berita Terkait
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah.
Selain itu, perusahaan wajib menunaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Sebagai bagian dari pengawasan, setiap perusahaan diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutim. Laporan tersebut harus memuat sejumlah informasi penting, antara lain tanggal pelaksanaan pembayaran, total anggaran THR yang disalurkan, serta jumlah pekerja yang menerima hak tersebut beserta rinciannya.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyertakan pernyataan tertulis bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sesuai ketentuan dan tanpa adanya pemotongan.
Di kalangan pekerja, kepastian pembayaran THR tepat waktu dipandang sangat berarti. Sandy, seorang pekerja di sektor pertambangan yang bekerja di Mining Contract Division Bengalon PT Kaltim Prima Coal (KPC), mengatakan bahwa pencairan THR yang tidak terlambat sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan perayaan Idulfitri bersama keluarga.
“Kalau THR dibayarkan tepat waktu tentu sangat membantu kami. Biasanya kebutuhan menjelang Lebaran meningkat, mulai dari kebutuhan keluarga sampai persiapan mudik atau silaturahmi,” ujar Sandy.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat menaati ketentuan pemerintah tersebut sehingga para pekerja dapat menyambut hari raya dengan perasaan lebih tenteram.
Melalui penerbitan edaran ini, Pemkab Kutim berharap kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR dapat terjaga. Dengan demikian, hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memperkukuh harmoni hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

