Kutai Kartanegara
pencurian dengan kekerasan Desa sumber sari Pencurian di Sebulu  Polsek Sebulu 
Pria Samarinda Pinjamkan Peluru dalam Pencurian dan Perkosaan di Sebulu
SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Sebulu membekuk seorang pria berinisial S asal Samarinda yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Sumber Sari Blok B, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa 18 Mei 2021 lalu.
Pelaku S ini dibekuk karena telah menyediakan amunisi senjata api yang digunakan pelaku lainnya, saat melakukan aksi pencurian dan pemerkosaan di daerah Sebulu, pada 18 Mei 2021 lalu. "Kemarin si S ini ditangkap di Samarinda," kata Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi.
Agus menjelaskan, menurut keterangan pelaku, amunisi ini sudah lama didapatkannya. Karena bentuknya bagus, kemudian S menyimpannya untuk dijadikan sebagai koleksi. Pelaku pun tidak mengetahui bahwa amunisi yang ditemukannya itu masih aktif.
"Ia menemukannya di pinggir jalan pada saat joging, kemudian menyimpan untuk dikoleksi," terang Agus.
Berita Terkait
Mengetahui S menyimpan satu amunisi, tiba-tiba pelaku lainnya yang berinisial AS mendatangi rumah S dan bercerita, bahwa AS memiliki senjata api. Kemudian AS pun meminta agar S meminjamkan amunisi itu kepadanya.
"Yang kemudian digunakan untuk pengancaman bersama AS dan kawan-kawan," jelas Agus.
Saat ini, lima pelaku pencurian dengan kekerasan sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Namun, satu pelaku masih dalam pengejaran. "Kita sudah dapatkan tempatnya, dan beberapa waktu ini akan kita ringkus," ujar Agus.
Berperan sebagai penyedia amunisi, S dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, empat tersangka lainnya yang berinisial AS, Nd, IK dan Rs dibekuk pada tanggal 20 Mei 20201 lalu. AS dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Sedangkan untuk pelaku lainnya dikenakan pasal 365.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan