Kutai Timur

pencurian Pencuri Emas pencurian dengan kekerasan Polres Kutim 

Rampas Emas di 4 TKP, Pelaku Curas di Sangatta Akhirnya Dibekuk Polisi



SELASAR.CO, Sangatta - Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Sangatta. Pelaku, berinisial WH, telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda dengan modus operandi merampas perhiasan emas milik korban.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan bahwa pelaku WH telah beraksi di empat lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda dalam beberapa bulan terakhir.

"TKP pertama terjadi di Toko Emas Berkah Jalan Yos Sudarso pada 9 April 2024. Kemudian, pelaku juga beraksi di Pasar Raya Kecamatan Sangatta Selatan pada 27 Mei 2024, lalu di Jalan Pasar Raya Gang Amuntai pada 29 Juli 2024, dan terakhir di Jalan Yos Sudarso Gang Bumi Ayu pada 13 Agustus 2024," jelas Kapolres Kutim saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kutim, Rabu (18/9/2024).

Modus pelaku adalah mengincar korban yang lengah, kemudian dengan cepat merampas perhiasan emas milik korban. Hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial ML (44) di Pasar Induk Kecamatan Sangatta.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Ia juga sering mengganti pakaian setelah beraksi untuk menghilangkan jejak," tambah AKBP Chandra Hermawan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, beberapa potong pakaian pelaku, kalung emas hasil curian seberat 17 gram, surat kepemilikan emas, dan buku catatan pembelian emas milik penadah.

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, ML selaku penadah juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya