Kutai Timur

Koperasi Kutim Berita Kutim  Pemkab Kutim 

Awas Sanksi! Koperasi di Kutim yang Tidak Gelar RAT Terancam Hukuman Administratif



Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Kutim, Firman Wahyudi.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Kutim, Firman Wahyudi.

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola koperasi di wilayah Kutai Timur. Koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dipastikan akan menerima sanksi karena dianggap melanggar kewajiban administratif dan hukum yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Kutim, Firman Wahyudi, dalam forum RAT Koperasi Dugai Jaya Mandiri (DJM) di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kamis (12/2/2026).

“RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada konsekuensi sanksi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Firman di hadapan para pengurus dan anggota koperasi.

Firman menjelaskan bahwa kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan cerminan koperasi yang sehat. Selain memiliki lokasi dan aktivitas usaha yang jelas, koperasi diwajibkan mengelola lembaga secara transparan dan akuntabel melalui forum tertinggi, yakni RAT.

“Koperasi yang sehat adalah lembaga yang dikelola secara demokratis dan patuh terhadap peraturan. RAT menjadi wadah bagi pengurus untuk mempertanggungjawabkan kinerja, laporan keuangan, hingga rencana kerja di hadapan anggota,” tambahnya.

Untuk meminimalkan pelanggaran dan mempermudah pengawasan, Diskop Kutim kini tengah menggencarkan modernisasi melalui aplikasi SIGAP. Aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah pelaporan dan memastikan tata kelola koperasi di Kutai Timur menjadi lebih transparan serta terpantau secara real-time.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh koperasi untuk konsisten dalam menjalankan kewajibannya. Ia menekankan bahwa kredibilitas koperasi sangat bergantung pada kepatuhan administrasinya.

“Saya berharap seluruh koperasi di Kutim dapat menjalankan RAT secara konsisten, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya