Kutai Timur
Sertifikat tanah di kutim 
Pemkab Kutim Matangkan Persiapan Program Unggulan Satu KK, Satu Sertifikat
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan tengah melakukan persiapan intensif untuk merealisasikan salah satu program prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman, yakni Satu KK, Satu Sertifikat. Program ini dirancang untuk mengurai persoalan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan program ini telah diperkuat melalui kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.
“Kami sudah mematangkan kerja sama melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Dalam hal ini, Pemkab melalui Dinas Pertanahan berwenang pada aspek pengukuran dan pemetaan, sementara penerbitan sertifikat tetap menjadi otoritas BPN,” ujar Simon belum lama ini.
Untuk memastikan proses berjalan cepat dan presisi, Pemkab Kutim berencana menggandeng pihak ketiga melalui mekanisme lelang guna melakukan pemetaan detail di lapangan. Hasil pemetaan ini nantinya akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni:
K1: lahan bersih dan tidak bersengketa (siap sertifikat),
K2: lahan yang memiliki sengketa batas,
K3: lahan yang masuk dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.
Menurut Simon, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan kunci kesejahteraan warga. “Dengan sertifikat sah, warga memiliki aset yang bankable untuk modal usaha, terhindar dari konflik penyerobotan lahan, serta otomatis meningkatkan nilai jual tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menyatakan bahwa program ini merupakan inisiatif murni pemerintah daerah yang terbilang unik. Karena belum ada daerah pembanding di Indonesia, pihak BPN menekankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan pola pelaksanaannya.
“Kami terus berkomunikasi intensif karena program ini menggunakan dana APBD, berbeda dengan PTSL yang biasanya bersumber dari APBN. Kami harus memastikan polanya tepat agar niat baik ini tidak terbentur masalah administrasi di kemudian hari,” kata Akhmad.
BPN juga mengklarifikasi bahwa secara teknis, satu keluarga dimungkinkan memiliki lebih dari satu sertifikat jika memiliki beberapa bidang tanah yang sah, sesuai dengan ketentuan batas maksimal lahan pertanian.
Program yang diproyeksikan menjangkau seluruh kecamatan secara bertahap selama empat tahun ini didukung anggaran sekitar Rp5 miliar melalui APBD. Saat ini, fokus utama berada pada fase administrasi dan sosialisasi ke wilayah prioritas.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diminta mulai mempersiapkan dokumen dasar, di antaranya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Keterangan Asal-usul Tanah (SKPT),
Bukti penguasaan fisik (tanam tumbuh/bangunan) yang diverifikasi saksi batas dan aparat desa.
Melalui tertib administrasi ini, Pemkab Kutim berharap adanya dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang nantinya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

