Kutai Timur

Nikah Masal Berita Kutim KUA Kutim 

Alhamdulillah Sah, Meski Sempat Deg-degan: Kisah Pasangan Ikut Nikah Massal Kutai Timur



9 Pasang Pengantin Secara Resmi Catatkan Pernikahan ke Negara Melalui Nikah Massal. (Foto: Selasar/Gunawan)
9 Pasang Pengantin Secara Resmi Catatkan Pernikahan ke Negara Melalui Nikah Massal. (Foto: Selasar/Gunawan)

SELASAR.CO, Sangatta – Sembilan pasang pengantin kini dapat bernapas lega setelah secara resmi tercatat di hadapan hukum negara sebagai pasangan sah suami istri.

Mereka mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum melalui administrasi pernikahan yang sah.

Kepala KUA Sangatta Utara, H. Tahir, menyebut dari sembilan pasang pengantin yang resmi mendaftar, enam di antaranya merupakan pasangan yang sebelumnya mengikuti sidang isbat nikah namun tidak memenuhi persyaratan sehingga ditolak pengadilan dengan berbagai faktor.

“Alasannya macam-macam, ada yang menikah tetapi belum keluar akta cerainya, ada yang tidak memiliki wali alias nikah siri, akhirnya pengadilan menolak. Dengan ini maka kita diminta melakukan verifikasi ulang di KUA,” ujarnya.

Sementara itu, tiga pasang pengantin lainnya merupakan masyarakat umum yang kebetulan tengah mendaftarkan pernikahannya. Mereka tertarik mengikuti program nikah massal lantaran tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.

Berdasarkan pantauan KUA, di Kecamatan Sangatta Utara masih terdapat pasangan nikah siri yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.

“Jadi yang kita nikahkan ini adalah pasangan yang dulu menikah siri. Nikah siri itu tidak diakui negara. Ada yang statusnya bujang, janda, jejaka, atau perawan. Mereka sudah menikah tetapi statusnya masih jejaka atau perawan karena belum tercatat di KUA,” tambahnya.

Program nikah massal ini mendapat apresiasi dari pasangan janda dan duda dengan perbedaan usia 20 tahun, Euis Nani Sutiarsih dan Supardi. Keduanya rela bolak-balik ke berbagai instansi untuk melengkapi berkas administrasi demi dapat mengikuti program Kemenag.

Keputusan melanjutkan ke jenjang pernikahan kedua setelah masa perkenalan selama kurang lebih tiga tahun dilakukan usai mendapat restu dari sang buah hati.

“Alhamdulillah saya senang, meski campur deg-degan juga, grogi. Pada akhirnya Alhamdulillah, mudah-mudahan jadi keluarga sakinah,” ucap Euis Nani, perantau asal Sunda yang telah bertahun-tahun tinggal di Sangatta.

Ia menyebut, nikah massal merupakan sarana yang diberikan negara bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan secara resmi tanpa ribet.

Sembilan pasang pengantin yang didampingi keluarga inti mendapatkan nasihat pernikahan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Sarifuddin Nuur, Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, serta perwakilan KUA.

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya