Pariwara
dprd kaltim Kaltim Balikpapan 
Muhammad Adam Gelar Sosperda Bantuan Hukum di Karang Joang
SELASAR.CO, Balikpapan - Untuk kesekian kalinya, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terus digencarkan anggota DPRD Kaltim yang duduk di Gedung DPRD Karang Paci. Hal ini agar masyarakat Kaltim bisa mengetahui secara langsung peraturan yang telah dibuat. Salah satunya yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan dari Partai Hanura, Ir Muhammad Adam.
Tepatnya Jumat (4/6/2021), Adam yang ditempatkan di Komisi II ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga di Jalan Soekarno Hatta Km 21, RT 41 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sosperda tentang bantuan hukum kepada warga di penghujung utara kota minyak ini tentu tepat sasaran. Terlebih para warga yang berdomisili di daerah tersebut sebagian besar masih buta hukum.
Muhammad Adam mengatakan memang Perda bantuan hukum ini ditujukan kepada warga kurang mampu. Nah di kawasan Km 21 khususnya RT 41, sudah sesuai kondisi masyarakatnya.
Berita Terkait
“Hanya saja, masalahnya saat ini pergub-nya belum ada. Ini yang menjadi kendala kita saat sosialisasi. Padahal masyarakat sangat antusias bahkan kritis menyampaikan beberapa pertanyaan. Kapan bisa dilaksanakan, dalam bentuk apa bantuan hukum dan seperti apa,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Pengprov Kodrat Kaltim ini.
Perda bantuan hukum ini lanjut Adan, merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum. "Makanya percuma disahkan perda nya, kalau tidak ada pergub-nya. Semoga secepatnya pergub bisa keluar, sehingga perda ini bisa dirasakan masyarakat,“ ungkapnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan