Kutai Kartanegara

dprd kaltim Kaltim Tenggarong kukar 

Seno Aji: Sosperda Bantuan Hukum Diperuntukkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu



Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji,M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji,M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah

SELASAR.CO, Tenggarong - Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji,M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (5/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji mengungkapkan pentingnya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu khususnya warga desa Perjiwa.

“Ternyata masih banyak masyarakat desa Perjiwa ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini masyarakat desa Perjiwa juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Politisi senior yang juga sebagai Sekretaris Gerindra Kaltim ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya