Kutai Timur

dprd kaltim Kaltim Sangatta Kutim 

M Nasiruddin Sesalkan Regulasi Perusahaan di Kutim Rekrut Pekerja Syaratnya Harus Bahasa Mandarin



Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M Nasiruddin
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M Nasiruddin

SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Nasiruddin menyesalkan syarat rekrutmen pegawai salah satu perusahaan semen di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mewajibkan untuk menguasai bahasa mandarin.

Nasir menilai syarat itu akan mempersulit warga sekitar perusahaan. Terutama warga yang berdomisili di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kaliorang.

Diketahui, permasalahan awal beredar saat dibukanya lowongan kerja (loker) salah satu perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim.

Namun dalam lowongan tersebut, terdapat salah satu persyaratan yang cukup kontroversi, yakni calon pegawai diminta harus menguasai bahasa mandarin.

"Yang diprioritaskan harusnya masalah skill, bukan persoalan harus menguasai bahasa mandarin," terang legislator asal Dapil 6 itu, Selasa (8/6/2021).

Sebagai anggota DPRD Kaltim, Nasir menganggap syarat itu berlebihan. Ia berharap manajemen perusahaan tidak mengharuskan calon pegawai dapat menguasai bahasa asing.

"Jangankan berbahasa asing, bahasa Indonesia yang baku aja juga sulit. Maksud saya itu harus lebih dipertimbangkan lagi lah," sambung Nasir yang juga legislator dari Fraksi PAN.

Sehingga Nasir mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim beserta DPRD Kutim memiliki solusi. Dirinya tidak ingin jika hal ini menjadi polemik di masyarakat. "Yang jelas kita dukung Pemda dan DPRD Kutim untuk menyampaikan ke pihak perusahaan agar tidak memberlakukan bahasa asing itu," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya