Kutai Kartanegara

BPUM 2021 Bantuan Produktif Usaha Mikro UKM Kukar UMKM 

57.259 Pelaku Usaha di Kukar Diusulkan Terima BPUM 2021



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Tenggarong – Sebanyak 57.259 pelaku usaha di Kutai Kartanegara telah diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021. Usulan tersebut dilakukan dengan dua tahap. Yakni tahap pertama diusulkan sebanyak 24.706 pelaku usaha. Lalu pada tahap kedua, diusulkan 32.553 pelaku usaha.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Dianto, mengatakan, untuk pembagian BPUM tahap pertama sudah terealisasi. Namun, untuk pembagian tahap kedua masih dalam proses direalisasikan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan terealisasi.

Ia juga menerangkan, nominal BPUM di tahun 2021 tak sama seperti tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp 2.400.000. Sedangkan di tahun 2021, pemerintah memberikan uang senilai Rp 1.200.000. Pengusulan bantuan kali ini pun sistemnya berbeda dengan tahun lalu. Karena di tahun 2021, para pelaku usaha tak lagi bisa mengusulkan permohonan BPUM melalui Pegadaian dan bank.

"Tahun 2020 bisa mengusulkan banyak tempat, kalau 2021 hanya satu pintu dari Dinas Koperasi. Untuk bantuannya langsung diterima melalui rekening masing-masing," jelas Dianto.

Pihaknya berharap, semua pelaku usaha yang tersebar diseluruh kecamatan Kutai Kartanegara bisa terakomodir dalam penerimaaan BPUM di tahun 2021 ini. Selain itu, diharapkan juga dari pihak kelurahan maupun desa bisa menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi mereka yang benar-benar tercatat sebagai pelaku usaha.

"Setelah dibuat rekapan dari desa dikirim ke kecamatan, lalu kabupaten untuk kemudian dikirim ke provinsi dan diteruskan ke pusat," terang Dianto.

Namun, saat ini kendalanya adalah, ada bantuan yang tidak dapat dicairkan oleh penerima. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau ditelepon pada saat akan dilakukan konfirmasi. Selain itu, ada juga yang sudah mendapatkan transferan uang di rekening, namun ditarik kembali oleh pusat, karena lama tidak diambil oleh penerima bantuan tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada penerima bantuan agar segera mengambil uang yang sudah masuk ke dalam rekening, agar uang itu tidak hilang.

"Sudah dapat uangnya tidak diambil, dibiarkan dulu. Karena dirasa tidak perlu diambil uangnya, harusnya ditarik dulu," tutup Dianto.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya