Kutai Timur

Kejari Kutim  Pemkab Kutim Penandatanganan MOU 

Pemkab dan Kejari Kutim Teken MoU Perpanjangan Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN



Penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim, Rabu (30/6/2021).
Penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim, Rabu (30/6/2021).

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memperpanjangan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim, Rabu (30/6/2021).

Mou ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kejari Kutim Hendriyadi W Putro, yang disaksikan langsung oleh Wabup Kasmidi Bulang, Sekab Irawansyah, Asisten II Bidang Perekonomian Suroto, Kabag Kerja Sama Yuriansyah, Kabag Pemerintahan Joko Suripto dan Perwakilan Kabag Hukum.

Melalui MoU ini Bupati berharap MoU antara Pemkab dan Kejari Kutim menjadi program berkelanjutan. Sehingga berdampak positif pada kinerja kedua belah pihak. Pasalnya tanpa Mou Pemerintah akan sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan, terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN.

“Salah satu yang disampaikan pihak Kejaksaan tadi, di Kutim ini masih ada pekerjaan rumah (PR) yang besar seperti peninggalan perusahaan daerah (Perusda) yang masih banyak memiliki aset, yang belum mampu kita kembalikan. Karena masih ada persoalan hukum yang didalamnya terdapat masalah,” ucapnya saat ditemui usai penandatanganan MOU.

Untuk itu, dengan adanya MOU ini Kabupaten Kutai Timur secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh pihak kejaksaan selaku pengacara negara. Sementara itu, Kejari Kutim Hendriyadi W Putro mengatakan MoU tersebut merupakan perwujudan sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal.

“Dimana kerja sama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah terkait tatalaksananya dan peran serta pihak kejaksaan dalam memberikan kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah, baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, hal ini juga merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara negara. “jadi memang kontribusi kejaksaan melalui, bidang perdataan dan tata usaha negara,” tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya